Cite

1. Anwas, O.M. (2013). Pemberdayaan masyarakat di era global. Bandung: Penerbit Alfa Beta.Search in Google Scholar

2. Asdak, Ch. (2012). Kajian Lingkungan Hidup Strategis: Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.Search in Google Scholar

3. Creswell, J.W. (2012). Research Design pemdekatan kualitatif, kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.Search in Google Scholar

4. Haliwela, N.S. (2011). Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/Csr). Jurnal Sasi 17(4), 52-57.Search in Google Scholar

5. Mardikanto, T., Soebiato, P. (2013). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Presektif Kebijakan Publik. Bandung, Alfabeta.Search in Google Scholar

6. Salikin, K.A. (2003). Sistem Pertanian Berkelanjutan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.Search in Google Scholar

7. Sugandhy, A., Hakim, R. (2007). Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: Bumi Aksara.Search in Google Scholar

8. Sugiyono, P. (2011). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif. Bandung, Indonesia: CV. Alfabeta.Search in Google Scholar

9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013. Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.Search in Google Scholar

10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.Search in Google Scholar

11. Wrihatnolo, R.R., Dwidjowijoto, R.N. (2007). Manajemen Pemberdayaan: Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Media Komputindo.Search in Google Scholar